[psikologi_transformatif] Re: Tragedi Mei & tak perlunya rasa maaf
kejahatan terhadap kemanusiaan tentu saja nggak ada mirip2nya (berbeda jauhlah) dengan kejahatan maling jemuran.
maling jemuran, mungkin saja, cukup berurusan dengan polisi doang.
sementara kejahatan terhadap kemanusiaan yang biasanya kasusnya kolosal itu, jamaknya, berurusan dengan penguasa tertinggi negara.
untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, acara maaf-memaafkan adalah masalah pertanggungjawaban. dalam hal ini, pertanggungjawaban negara, termasuk ketika negara lalai untuk mencegah, menghentikan pelanggaran, atau tidak menginvestigasi dan mengadili mereka yang bertanggung jawab.
setuju, masyarakat memang harus dilindugi. juga dilayani.
dan masyarakat juga berhak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan...
salam,
kanthi asih
--- In psikologi_transform
>
> Membawa pelaku kejahatan ke pengadilan di satu pihak, dan memaafkan
> mereka di lain pihak, adalah dua hal yang terpisah. Yang satu tidak
> dapat menggantikan yang lain.
>
> Pemilik jemuran boleh saja memaafkan maling yang menyambar jemuran
> mereka. Tetapi adalah tugas polisi untuk menegakkan ketertiban di
> dalam masyarakat dengan menangkap mereka dan mengajukan ke muka
> pengadilan.
>
> Penjahat dijebloskan ke dalam penjara bukan karena rasa dendam atau
> semata-mata sebagai pembalasan, tetapi masyarakat perlu dipelihara dan
> dijaga dari kehancuran dan kerusakan. Masyarakat perlu dilindungi
> supaya bisa menjalani hidup dengan tentram.
>
> howl
>

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home