[psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi - Quotes Of The Day
Hikmah hari ini :
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan dimuka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan
QS. (47) : 22
QS. (47) : 23
--- In psikologi_transform
>
> hahahahah...
>
> mereka (anggota DPR) yg "pro" mungkin aja bisa disatu sisi tidak ingin UU pornografi amerika serikat seperti yg "bakal|" terjadi di indonesia... UU pornografi ada tetapi masih menghasilkan artis-artis porno dengan nilai jual ekspor... sedangkan di turki sebagai "negara sekuler" memilki perbedaan dengan indonesia, sebab turki yg saya tau "tidak memiliki" kalimat "ketuhanan yg maha esa" dalam dasar negara mereka.... bahkan di turki pakai jilbab aja kesekolah itu dilarang.... betul kagak..???
>
> apakah masyarakat indonesia "mau" seperti itu...????..
>
> yg paling saya salahkan itu "PDS"... sebab mereka mengatakan melalui mulut (sekretaris umum) mereka pada waktu ada dialog yg melibatkan farhan dan pak balkan, dimana PDS mengatakan bahwa "sejak dari awal mereka tidak mau terlibat"...
>
> jangan2 partai berlambang "salib" itu merupakan "kumpulan orang2 yg sakit jiwa atau kurang ajar atau sok tau.....????
>
> sedangkan PDIP walaupun sempat ikut terlibat... tetapi pada akhirnya "walk out"... dengan alasan banyak tetapi salah satunya adalah "tidak ada kejelasan yg pasti sehingga akan menimbulkan multi tafsir".... seharusnya kalau dia "mempersoalkan" menyangkut adanya "multi tafsir" menyangkut definisi, standar, dll maka "seharusnya" mereka memberikan "masukan" menyangkut definisi, standar, dll yg "benar" menurut PDIP.... itu artinya mereka "munafik"...
>
> banyak org yg "anti" UU pornografi dengan alasan "multi tafsir atau ketidak jelasan".... tetapi anehnya mereka "tidak tau" memberikan definisi, standar, dll menyangkut pornografi..
>
> khan "lucu" kalau mengkritik "pernyataan atau jawaban" seseorang tetapi "tidak jawaban atau pertanyaan" yg dia anggap benar.....
>
> si henry : 1 X 3 =3
> si hantu : bukan 3, jadi "salah" yg bilang jawabannya 3..
> si henry : kalau gitu, berapa...???
> si hantu : .........
>
> (si hantu diam aja dengan wajah bodohnya sambil meminum kopinya)...
>
> yg jelasnya ketika berbicara pornografi, saya pikir semua agama dan lintas negara bisa sepakat kalau itu adalah sebuah "kejahatan".
>
> tetapi jangan sampai "tidak ada niat dan tidak ada masukan" ketika menggugat pernyataan atau jawaban orang lain... itu bisa "tergolong" pada "sok tau, munafik, atau sakit jiwa".... betul kagak...????
>
>
>
> --- On Mon, 11/17/08, tuhantu_hantuhan tuhantu_hantuhan@
>
> From: tuhantu_hantuhan tuhantu_hantuhan@
> Subject: [psikologi_transfor
> To: psikologi_transform
> Date: Monday, November 17, 2008, 11:22 PM
>
>
>
>
>
>
>
> Little information from a friend, regarding child abuse...:
> Quote: Unlike other states, Washington does not have a law against verbal/emotional abuse and the physical aggression (shaking child´s hard, swinging him/her through the air and knocking chairs over with his/her body then yelling and demanding him/her pick up the chairs, etc.) did not qualify as physical abuse because there were no bruises or broken bones... End of quote.
> TuHanTu: Yang saya herankan adalah mereka yang mengaku pendukung UUP katanya sudah ¸melakukan penelitian ke Amerika dan Turki, tapi kok NGELANTUR dalam menetapkan apakah suatu materi layak atau tidak untuk naik pangkat sebagai objek hukum... ?... And the most stupid thing is, the potencial of disintegration as the cost?...
> Oooh Jakarta... Jakarta... A rotten city that is suffering because of arrogancy... stupidity... greed... and denial!... Look at you... Look at yourselves.. . You cannot even escape ... You cannot even get a proper solution of how to save your city and you called yourselves the soldier of god?...intellectual s?... Apa kagak malu?... Nggak punya KEMALUAN ya?... Wah, gawat nih... Kambing aja punya kemaluan...
> Mending minum kupi, akh.... Oops, kupiku abis... Wakakakakakak. .. Bubbay!
> Be Fun
> TuHanTu
> http://holespirit. ning.com
>
>
> --- In psikologi_transform atif@yahoogroups .com, Howl scimindd@ wrote:
> >
> > 2008/11/16 hendrik bakrie henrik12syiah@ ...:
> > > secara terbuka agar UU pornografi diindonesia seperti di amerika serikat....
> >
> > Di amerika -sejauh pengetahuan saya- tidak ada UU pornografi dalam
> > artian mempersoalkan contentnya (mengesankan ketelanjangan,
> > persenggamaan, dll). Toko-toko yang menjual barang pornografi dibuka
> > dengan bebas, begitu pula bar yang menyajikan strip-tease dan yang
> > sejenis banyak dijumpai sepanjang jalan interstate. Kalau sedang
> > menunggu giliran dicukur rambut, meja di samping tempat duduk banyak
> > ditebari juga dengan majalah-majalah seperti playboy dan yang sejenis.
> >
> > Yang dianggap sebagai pelanggaran adalah sexual abuse. Child
> > pornography dianggap sebagai sexual abuse/harrasement, sehingga
> > merupakan tindak kriminal. Jadi yang dilarang bukan materi
> > pornografik- nya, melainkan sexual abuse-nya. Di media sering
> > dikabarkan seseorang yang ditangkap polisi karena menyimpan atau
> > mengedarkan materi child-pornography. Tetapi tidak pernah ada yang
> > ditangkap karena memiliki koleksi pornografi yang biasa. Baru-baru
> > ini saya menonton sebuah cuplikan di MTV, di mana seorang artis
> > (tinggal di kalifornia) dengan bangga memamerkan koleksi video
> > porno-nya.
> >
> > h
> >
>

Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home