Howl

Diposting secara otomatis dari milis psikologi transformatif.

Monday, November 17, 2008

Re: [psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)

hahahahaha......hahahahahah.......hahahahahaha..........
 
kalau gitu ajukan aja bahwa anda ini mau seperti UU pornografi "seperti" di amerika serikat.....
 
tetapi persoalannya adalah PDS, PDIP, dan org2 yg  mengaku "anti UU pornografi" tidak mengeluarkan pernyataan kalau mereka "pro UU pornografi yg seperti amerika serikat" miliki.....
 
jadi sebenarnya, kalau saya coba pahami anda.. bahwa sebenarnya anda "tidak" anti UU pornografi... tetapi yg anda "anti" adalah UU pornografi yg "tidak" seperti amerika serikat... betul kagak...?????????
 
ibaratnya bagi anda adalah :
UU pornografi DPR adalah "no"...
tetapi UU pornografi amerika serikat adalah "yes"...
 
maunya yg seperti amerika serikat "punya"......
 
betul kagak....?????????   
 
hahahahahah.....hahahahaha........hahahahah...........

--- On Mon, 11/17/08, Howl <scimindd@gmail.com> wrote:
From: Howl <scimindd@gmail.com>
Subject: Re: [psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)
To: psikologi_transformatif@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 8:49 AM

2008/11/16 hendrik bakrie <henrik12syiah@ yahoo.com>:
> secara terbuka agar UU pornografi diindonesia seperti di amerika serikat....

Di amerika -sejauh pengetahuan saya- tidak ada UU pornografi dalam
artian mempersoalkan contentnya (mengesankan ketelanjangan,
persenggamaan, dll). Toko-toko yang menjual barang pornografi dibuka
dengan bebas, begitu pula bar yang menyajikan strip-tease dan yang
sejenis banyak dijumpai sepanjang jalan interstate. Kalau sedang
menunggu giliran dicukur rambut, meja di samping tempat duduk banyak
ditebari juga dengan majalah-majalah seperti playboy dan yang sejenis.

Yang dianggap sebagai pelanggaran adalah sexual abuse. Child
pornography dianggap sebagai sexual abuse/harrasement, sehingga
merupakan tindak kriminal. Jadi yang dilarang bukan materi
pornografik- nya, melainkan sexual abuse-nya. Di media sering
dikabarkan seseorang yang ditangkap polisi karena menyimpan atau
mengedarkan materi child-pornography. Tetapi tidak pernah ada yang
ditangkap karena memiliki koleksi pornografi yang biasa. Baru-baru
ini saya menonton sebuah cuplikan di MTV, di mana seorang artis
(tinggal di kalifornia) dengan bangga memamerkan koleksi video
porno-nya.

h

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Yahoo! Groups

Stay healthy

and discover other

people who can help.

Featured Y! Groups

and category pages.

There is something

for everyone.

.

__,_._,___

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home