Howl

Diposting secara otomatis dari milis psikologi transformatif.

Monday, November 17, 2008

Re: [psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)

hahahahah.....hahahahah......hahahahah.......
 
gusdur  dan budayawan dan kaum liberal selalu mengatakan :
"negara ini bukan negara islam tetapi negara pancasila"
 
jadi mungkin bagi gusdur dan yg sepaham dengan dia adalah : jika org2 yg memiliki agama islam "mau" menerapkan aturan dalam agamanya... maka seharusnya menjadi "musuh" bagi "pancasila"... jangan2 gusdur "nakal" ya...?????
 
disaat para partai islam berusaha untuk "memperkenalkan" islam dan pancasila sebagai bagian dari kehidupan masyarakat indonesia... tetapi selalu saja ada "orang-orang" yg berusaha "mempertengkan" islam dengan pancasila...
 
saya heran jika UU pornografi itu selalu "dikaitkan" dengan muslim primitif... padahal dalam UU pornografi itu "tidak ada isinya" kalau muslim dan non-muslim "harus" berpakaian seperti org arab.... betul kagak...????
 
diindonesia "sulit" untuk bisa menjadi masyarakat religius... sebab ada agama diindonesia dimana isi kitab sucinya yg menceritakan perilaku nabi dan org suci yg berzina dengan istri orang lain atau atau berzina dengan anak kandungnya atau memiliki gundik (istri tapi bukan istri sah) atau melakukan pernikahan saudara "se-ayah".....
 
jadi wajar aja jika umat islam diindonesia "harus dipaksa" untuk bisa menerima pornografi yg merupakan suatu bagian dari perzinahan tanpa pernikahan (gundik) dan  hubungan sex sedarah, atau perzinahan dengan istri orang lain.....
 
walaupun bisa saja "hubungan sedarah" lebih menjijikkan dari pornografi....
 
betul kagak....??????????
 

--- On Mon, 11/17/08, Howl <scimindd@gmail.com> wrote:
From: Howl <scimindd@gmail.com>
Subject: Re: [psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)
To: psikologi_transformatif@yahoogroups.com
Date: Monday, November 17, 2008, 10:08 AM

Kemaren saya baca - di sebuah milis - seseorang menulis bahwa
indonesia membutuhkan UU pornografi, sebab agama ternyata tidak
berhasil (alias tidak cukup kuat) mengendalikan umatnya supaya
"bermoral dan berkesusilaan" tinggi. Akibatnya perlu pinjam tangan
perangkat hukum untuk memaksa masyarakat menjadi lebih "bersusila".
Sebab, ternyata masyarakat tidak dapat mengandalkan religiositasnya
untuk menjadi "bersusila" dengan kekuatan dari batinnya sendiri ....

hahahahaah .... hahahahahhh .....hahahahhhhaaah h...

h

2008/11/17 hafny syarbainy <markus.oneone@ yahoo.co. id>:
> Dulu privat, sekarang tidak, dulu malu2 sekarang tidak, dulu hanya konsumsi
> dewasa sekarang tidak, anak kecil perempuan umur 3 tahun cukup celana,
> karena buah dadanya belon ada, sekarang yg dewasa dan buah dadanya nongol
> cukup pakai CD & BH, jadi cara berpakaian anak kecil & dewasa sama, besok
> semuanya jadi tuyul dijalan dan dipantai, perusahan garmen tutup, tidak ada
> sutra & wool, porno jadi mas parno.
> Ha..ha.. bukan anti dan bukan mendukung, cuma cerita yg nampak dimata.
>
> --- Pada Sen, 17/11/08, Howl <scimindd@gmail. com> menulis:
>
> Dari: Howl <scimindd@gmail. com>
> Topik: Re: [psikologi_transfor matif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi :
> (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)
> Kepada: psikologi_transform atif@yahoogroups .com
> Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 11:49 PM
>
> 2008/11/16 hendrik bakrie <henrik12syiah@ yahoo.com>:
>> secara terbuka agar UU pornografi diindonesia seperti di amerika
>> serikat....
>
> Di amerika -sejauh pengetahuan saya- tidak ada UU pornografi dalam
> artian mempersoalkan contentnya (mengesankan ketelanjangan,
> persenggamaan, dll). Toko-toko yang menjual barang pornografi dibuka
> dengan bebas, begitu pula bar yang menyajikan strip-tease dan yang
> sejenis banyak dijumpai sepanjang jalan interstate. Kalau sedang
> menunggu giliran dicukur rambut, meja di samping tempat duduk banyak
> ditebari juga dengan majalah-majalah seperti playboy dan yang sejenis.
>
> Yang dianggap sebagai pelanggaran adalah sexual abuse. Child
> pornography dianggap sebagai sexual abuse/harrasement, sehingga
> merupakan tindak kriminal. Jadi yang dilarang bukan materi
> pornografik- nya, melainkan sexual abuse-nya. Di media sering
> dikabarkan seseorang yang ditangkap polisi karena menyimpan atau
> mengedarkan materi child-pornography. Tetapi tidak pernah ada yang
> ditangkap karena memiliki koleksi pornografi yang biasa. Baru-baru
> ini saya menonton sebuah cuplikan di MTV, di mana seorang artis
> (tinggal di kalifornia) dengan bangga memamerkan koleksi video
> porno-nya.
>
> h
>
> ____________ _________ _________ __
> Nama baru untuk Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
> @rocketmail.
> Cepat sebelum diambil orang lain!
>

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Files to share?

Send up to 1GB of

files in an IM.

Check out the

Y! Groups blog

Stay up to speed

on all things Groups!

Special K Group

on Yahoo! Groups

Learn how others

are losing pounds.

.

__,_._,___

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home