Howl

Diposting secara otomatis dari milis psikologi transformatif.

Monday, November 17, 2008

[psikologi_transformatif] Re: Ketidakjelasan RUU Pornografi : (Menggugat Naskah Akademik Versi DPR)

Quote: Yang dianggap sebagai pelanggaran adalah sexual abuse. Child
pornography dianggap sebagai sexual abuse/harrasement, sehingga
merupakan tindak kriminal. Jadi yang dilarang bukan materi
pornografik-nya, melainkan sexual abuse-nya. End of quote.

TuHanTu: Yup! Kembali ke persoalan *objek hukum*... Sexual abuse, sexual harrassment adalah delik aduan. Sementara hild abuse, SUBJEK-nya jelas---> CHILD! ... Karena SUBJEK jelas maka OBJEK juga jelas, materi apa yg dikonsumsi/dimanfaatkan/digunakan/diplototin, dsb, dsb oleh si CHILD sehingga materi itu naik pangkat menjadi *objek hukum*... Demikian pula dengan sexual abuse dan harassment, karena subjeknya jelas (ada victim therefore jadi delik aduan) maka objeknya juga jadi jelas...

Jadi bukan MATERI (yg karena anu itu kesan itu dan itu segala macam) lalu materi bersangkutan naik pangkat menjadi objeke manneke hukum.... Ini melanggar lirik lagu Peter Cetera...gitu aja kok ruuefot?... Amfun deh ini refublik!

Be Fun

TuHanTu

http://holespirit.ning.com

 

 


--- In psikologi_transformatif@yahoogroups.com, Howl <scimindd@...> wrote:
>
> 2008/11/16 hendrik bakrie henrik12syiah@...:
> > secara terbuka agar UU pornografi diindonesia seperti di amerika serikat....
>
> Di amerika -sejauh pengetahuan saya- tidak ada UU pornografi dalam
> artian mempersoalkan contentnya (mengesankan ketelanjangan,
> persenggamaan, dll). Toko-toko yang menjual barang pornografi dibuka
> dengan bebas, begitu pula bar yang menyajikan strip-tease dan yang
> sejenis banyak dijumpai sepanjang jalan interstate. Kalau sedang
> menunggu giliran dicukur rambut, meja di samping tempat duduk banyak
> ditebari juga dengan majalah-majalah seperti playboy dan yang sejenis.
>
> Yang dianggap sebagai pelanggaran adalah sexual abuse. Child
> pornography dianggap sebagai sexual abuse/harrasement, sehingga
> merupakan tindak kriminal. Jadi yang dilarang bukan materi
> pornografik-nya, melainkan sexual abuse-nya. Di media sering
> dikabarkan seseorang yang ditangkap polisi karena menyimpan atau
> mengedarkan materi child-pornography. Tetapi tidak pernah ada yang
> ditangkap karena memiliki koleksi pornografi yang biasa. Baru-baru
> ini saya menonton sebuah cuplikan di MTV, di mana seorang artis
> (tinggal di kalifornia) dengan bangga memamerkan koleksi video
> porno-nya.
>
> h
>

__._,_.___
Recent Activity
Visit Your Group
10 Day Club

on Yahoo! Groups

Share the benefits

of a high fiber diet.

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home